Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa,
sedangkan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya,
yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang
jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya
setempat.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
antara lain pengaturan kehidupan inasyarakat sesuai dengan kewenangan desa
seperti, pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan,
pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan,
antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana
fasilitas umum desa seperti, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar
desa, dan urusan kemasyarakatan, yang meliputi pemberdayaan masyarakat
melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti, bidang kesehatan,
pendidikan serta adat istiadat.
B. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa :
Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah yang
ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat
Anggota
BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka
agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya;
Masa
jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali
untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya; "
Jumlah
anggota BPD berjumlah ganjil, minimal 5 (lima) orang maksimal 11 (sebelas)
orang , berdasarkan :
a.
luas wilayah;
b.
jumlah penduduk, dan
c.
kemampuan keuangan desa
Peresmian
anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
Sebelum
memangku jabatannya, anggota BPD mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama
di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota
Pimpinan
BPD terdiri dari:
a.
Ketua (1 orang)
b.
Wakil Ketua (1 orang)
c.
Sekretaris (1 orang);
C. LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Berdasarkan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal
89 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2005, di Desa dapat dibentuk Lembaga
Kemasyarakatan, yang diatur lebih lanjut dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan
mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan
dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat danlatau atas prakarsa masyarakat yang
difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan
Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, berdasarkan pertimbangan
bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan
tujuannya jelas, bidang kegiatannya tidak tumpang tindih dengan lembaga
yang sudah ada.
D. BADAN USAHA MILIK DESA
Guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa yaitu:
(a) kebutuhan masyarakat terutama dalam
pemenuhan kebutuhan pokok,
(b) tersedia sumberdaya desa yang belum
dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa,
(c) tersedia sumberdaya manusia yang
mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonotnian masyarakat,
(d) adanya unit-unit usaha masyarakat
yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial
dan kurang terakomodasi, yang berbentuk badan hukum dapat berupa lembaga
bisnis, yaitu unit usaha yang lcepemilikan sahamnya berasal dari Pemerintah
Desa dan masyarakat, seperti usaha mikro kecil dan menengah, lembaga keuangan
mikro perdesaan (usaha ekonomi desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga
simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih
nagari dan sebagainya), dan ditetapkan dengan Peraturan Desa yang berpedoman
pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan perundang-undangan.
Badan
Usaha Milik Desa adalah usaha desa yaitu:
jenis
usaha yang meliputi pelayanan ekortomi desa seperti:
(a) usaha jasa yang meliputi jasa
keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang
sejenis,
(b) penyaluran sembilan bahan pokok
ekonomi desa,
(c) perdagangan hasil pertanian
meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
E. KERJA SAMA DESA
Berdasarkan Pasal 214 UU No. 32 Tahun 2004, dan Pasa182 PP
No. 72 Tahun 2005, terbitlah Permendagri No. 38 Tahun 2007 tentang Kerja Sama
Desa.
Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa sesuai dengan
kewenangannya, untuk kepentingan desa masing-masing dan kerja sama dengan pihak
ketiga, dalam bentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan bersama, dan
apabila kerja sama tersebut membebani masyarakat'dan desa harus
mendapatkan persetujuan tertulis berdasarkan hasil rapat khusus dari BPD, yang
meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan
dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
bersama dan mencegah ketimpangan antar Desa yang berorientasi pada kepentingan
dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Kerjasama Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam
bidang:
a.
peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b.
peningkatan pelayanan pendidikan;
c.
kesehatan;
d.
sosial budaya;
e.
ketentraman dan ketertiban;
f.
pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan
kelestarian lingkungan;
Kerjasama Antar Desa ditetapkan dengan Keputusan Bersama
Kerjasama Desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama.
Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama dimaksud dilakukan oleh
pihak-pihak yang melakukan kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku;
Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama antara
lain memuat:
a.
Ruang lingkup keIjasama;
b.
Bidang Kerjasama;
c.
Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d.
Jangka waktu;
e.
Hak dan kewajiban;
f.
Pembiayaan;
g.
Tata cara perubahan, penundaan dan pernbatalan;
h.
Penyelesaian perselisihan;
i.
Lain-lain ketentuan yang diperlukan.
PERATURAN DESA
A. PENGERTIAN
Berdasarlcan prinsip desentralisasi dan otonomi
daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengur-us kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pengaturan kepentingan masyarakat, maka guna meningkatkan
kelancaran dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan reformasi serta dalam
rangka mengimplementasikan pelaksanaan UU No. 32 Th. 2004, ditetaplcanlah
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, dengan demikian maka Peraturan Desa harus merupakan
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat
desa setempat, dalam upaya mencapai tujuan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Peraturan Desa dibentuk berdasarlcan pada asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik (Pasal 2 Permendagri NO 29 Tahun 2006),
meliputi:
a.
kejelasan tujuan;
b.
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c.
kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d.
dapat dilaksanakan;
e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan, dan
g.
keterbukaan.
B. MATERI MUATAN PERATURAN DESA
1) Materi muatan Peraturan Desa adalah
seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat;
2) Materi muatan Peraturan Kepala Desa
adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan;
3) Materi muatan Keputusan Kepala Desa
adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
yang bersifat penetapan.
4) Materi muatan Peraturan Desa dapat
memuat masalah-masalah yang berkembang di desa, antara lain:
a.
menetapkan
ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa,
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. menetapkan segala sesuatu yang
menyangkut kepentingan masyarakat desa;
c.
menetapkan
segala sesuatu yang membebani keuangan desa dan masyarakat desa;
d. menetaplcan segala sesuatu yang
memuat larangan, kewajiban dan membatasi serta membebani hak-hak
masyarakat;
e.
Ketentuan-ketentuan
yang mengandung himbauan, perintah, larangan atau keharusan untuk berbuat
sesuatu dan atau tidak berbuat sesuatu yang ditujukan kepada masyarakat
desa;
f.
Ketentuan-ketentuan
yang memberikan suatu kewajiban atau beban kepada masyarakat;
C. JENIS PERATURAN DESA
Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dalam
rangka pelaksanaan UU No. 32 Th. 2004 dan PP No. 72 Th. 2005, Peraturan
Desa yang wajib dibentuk berdasarkan PP No. 72 Th. 2005 adalah sebagai
berikut
1. Peraturan Desa tentang Pembentukan
Dusun (atau sebutan lain) (Pasal3);
2. Peraturan Desa tentang susunan
organisasi dan tata kerja pemerintahan desa (Pasal 12 ayat (5));
3. Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 73 ayat (3));
4. Peraturan Desa tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) (Pasal 64 ayat (2));
5. Peraturan Desa tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Pasal 76);
6. Peraturan Desa tentang Pembentukan
Badan Usaha Milik Desa (Pasal 78 ayat (2)), apabila Pemerintah Desa
membentuk BUMD;
7. Peraturan Desa tentang Pembentukan
Badan Kerja Sama (Pasa182 ayat (2));
8. Peraturan Desa tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyaralcatan (Pasal 89 ayat (2)).
Selain Peraturan Desa yang wajib dibentuk seperti tersebut
di atas, Pemerintahan Desa juga dapat membentuk Peraturan Desa yang merupakan
pelaksariaan lebih lanjut dari Peraturan Daerah dan peraturan perundangundangan
lainnya yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat, antara lain.
1. Peraturan Desa tentang Pembentukan
panitia pencalonan, dan pemilihan Kepala Desa;
2. Peraturan Desa tentang Penetapan
yang berhak menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
3. Peraturan Desa tentang Penentuan
tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan biaya
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
4. Peraturan Desa tentang Pemberian
penghargaan kepada mantan kepala desa dan perangkat desa;
5. Peraturan Desa tentang Penetapan
pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi sumber-sumber
pendapatan dan kekayaan desa;
6. Peraturan Desa tentang Pungutan
desa;
D. MEKANISME PERSIAPAN, PEMBAHASAN,
PENGESAHAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
1. Rancangan Peraturan Desa diprakarsai
oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul BPD;
2. Masyarakat dan Lembaga
Kemasyaralcatan, berhak memberikan masukkan terhadap hal-hal yanmg berkaitan
dengan materi Peraturan Desa, baik secara tertulis maupun lisan terhadap
Rancangan Peraturan Desa dan dapat dilakukan dalam proses penyusunan Rancangan
Peraturan Desa;
3. Rancangan Peraturan Desa dibahas
secara bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD;
4. Rancangan Peraturan Desa yang bersal
dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD;
5. Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui
bersama oleh Kepala Desa dan BPD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejah
tanggal persetujuan bersama, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa
untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tersebut;
6. Peraturan Desa wajib mencantumkan
batas waktu penetapan pelaksanaan;
7. Peraturan Desa sejak ditetapkan,
dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Desa tersebut, dan t.idak
boleh berlaku surut;
8. Peraturan Desa yang telah
ditetapkan, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat sebagai bahan pembinaan
dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan;
9. Khusus Rancangan Peraturan Desa
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, dan penataan
ruang, yang telah disetujui bersama dengan BPD
E. SIDANG/RAPAT PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
a.
Naskah
Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, disampaikan kepada
para anggota BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) hari atau tiga lzali 24 jam
sebelum Rapat Pembahasan;
b. Naskah Rancangan Peraturan Desa yang
berasal dari BPD, disampaikan kepada Pemerintah Desa selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari atau tiga kali 24 jam sebelum Rapat Pembahasan;
c.
Pemerintah
Desa dan BPD mengadakan rapat pembahasan yang harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota BPD dan rapat dianggap tidalz
sah apabila jumlah anggota BPD yang hadir kurang dari ketentuan tersebut;
d. Apabila rapat BPD dinyatakan tidak
sah , Kepala Desa dan Ketua BPD menentukan waktu untuk mengadakan rapat
berikutnya dengan meminta persetujuan Camat selambat-lambatnya 3 hari setelah
rapat pertama;
e.
Rapat
pembahasan Rancangan Peraturan Desa dapat dihadiri oleh lembaga kemasyarakatan
dan pihak-pihak terkait sebagai peninjau;
f.
Pengambilan
keputusan dalam persetujuan Rancangan Peraturan Desa dilaksanakan melalui
musyawarah mufakat;
g. Apabila dalam musyawarah mufakat
tidak mendapatlzan kesepakatan yang bulat, dapat diambil voting berdasarkan
suara terbanyak;
h. Persetujuan terhadap Rancangan
Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pembahasan Rancangan Peraturan Desa;
i.
Rancangan
Peraturan Desa yang telah disetujui bersama tersebut, disampaikan oleh
Pimpinan BPD paling lambat 7 (tujuh) hari kepada Kepala Desa untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Desa; Kepala Desa wajib menetapkan Rancangan Peraturan Desa
tersebut, dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tersebut;
j.
Peraturan
Desa dimuat dalam Berita Daerah oleh Sekretaris Daerah dan disebarluaskan
oleh Pemerintah Desa (Pasa160 PP No. 72 Th. 2005);
k. Proses jalannya sidang/rapat
pembahasan:
F. TEKNIK PENYUSUNAN
Kerangka struktur Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan
Keputusan
Kepala
Desa terdiri dari:
1.
Penamaan/Judul
2.
Pembukaan
3.
Batang Tubuh
4.
Penutup
5.
Lampiran (jika diperlukan)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
A. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA (RPJMD)
Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima)
tahun. Perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun tersebut merupakan RPJM-Desa yang
memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program
kerja desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa. kemudian dijabarkan ke
dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
RKP-Desa
memuat:
a.
kerangka
ekonomi desa,
b. prioritas pembangunan desa,
c.
rencana
kerja, dan
d. pendanaan, baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat dengan mengacu pada RPJM-Desa.
Rencana pembangunan desa didasarkan pada:
a.
pemberdayaan,
yaitu
upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan
masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
c.
berpihak
pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat
miskin;
d. terbuka, yaitu setiap proses tahapan
perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh
seluruh masyarakat desa;
e.
akuntabel,
yaitu
setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat
dipertanggungjawabkan dengan benar, bailc pada pemerintah di desa maupun pada
masyarakat;
f.
selektif, yaitu sernua masalah terseleksi
dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
g. efisien dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan
kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia;
h. keberlanjutan, yaitu setiap proses dan
tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
i.
cermat, yaitu data yang diperoleh cukup
obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;
j.
proses
berulang, yaitu
pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga
mendapatkan hasil yang terbaik; dan penggalian informasi, yaitu di dalam
menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan
desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
RPJM-Desa
bertujuan untuk:
a.
mewujudkan
perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan
setempat;
b. menciptakan rasa memiliki dan
tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
c.
memelihara
dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan menumbuhkembangkan
dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
RKP-Desa
bertujuan untuk:
a.
menyiapkan
Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DURKP-Desa) tahunan yang
sifatnya barn, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan
kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten;
b. menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk
dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/ Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak
ketiga maupun swadaya masyarakat.cana kerja pemerintah daerah.
B. RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DI DESA (RKPDESA)
Penyusunan RKP-Desa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
a.
Persiapan
1)
Pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
2)
Tim penyusun RKP-Desa terdiri dari:
a)
Kepala Desa selaku pengendali kegiatan,
b)
Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan,
c)
Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana
kegiatan,
d)
Tokoh masyarakat, tokoh agama selaku nara sumber,
e)
Pengurus TP-PKK Desa, KPM selaku anggota,
f)Pemandu
selaku pendamping dalam proses penyusunan RKP Desa.
b.Pelaksanaan
Kegiatan
pelaksanaan mengacu kepada RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap
tahun anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang
berupa:
1)
Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM Desa;
2)
Indikasi program pembangunan Desa dari RPJM-Desa;
3)
Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai bahan APB-Desa;
4)
Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa; dan Berita Acara Musrenbang Desa.
c.
Pemasyarakatan
Kegiatan
pemasyarakatan RKP-Desa dilakukan pada berbagai kegiatan organisasi dan
kelompok masyarakat.
C.
PELAPORAN
Kepala
Desa melaporkan RPJM-Desa dan RKP-Desa secara berjenjang dan disampaikan
paling lambat 1(satu) bulan sejak ditetapkan.
D.
PENDANAAN
Perencanaan
pembangunan desa bersumber dari dana:
a.
APBN;
b.
APBD Provmsi;
c.
APBD Kabupaten/Kota; ;
d.
APB-Desa; dan
e.
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Alur
kegiatan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa DAN RKP-DESA
E. KEGIATAN DAN FORMAT PENYUSUNAN RPJM-DESA
Pembinaan dan pengawasan Bupati/Walikota sebagaimana
dimaksud rencanaan pembangunan desa berupa bimbingan, arahan dan supervisi.
Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
perencanaan pembangunan desa berupa pelatihan dan supervisi.
Gubernur melakukan, pembinaan dan pengawasan terhadap
perencanaan supervise perencanaan pembangunan desa berupa pemberian pedoman,
pelatihan,
F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Alur
kegiatan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa
KEUANGAN DESA
A. PENDAHULUAN
Pasal 1 angka 5 PP No. 72 Tahun 2005 menetapkan bahwa Desa
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asalusul
dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pengertian tersebut sangat jelas bahwa
Undang-undang No 32 Tahun 2004 memberikan dasar menuju self gaverning yaitu
suatu komunitas yang mengatur dirinya sendiri, dengan pemahaman bahwa Desa
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya
sendiri sesuai kondisi dan sosial budaya setempat.
Landasan pemikiran pengaturan Pemerintahan Desa salah
satunya adalah demolcratisasi yang bermakna bahwa penyelengaraan Pemerintahan
Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan
diagregasi melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan
sebagai mitra pemerintah desa. Hal ini terlihat adanya BPD sebagai lembaga
legislasi yang mempunyai fungsi pengawasan. Pengawasan yang dimaksud adalah
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa yang ditetapkan dalam Peraturan
Tata Tertib Badan Perwakilan Desa
B. KEUANGAN DESA
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa. Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa yang
dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa. Pedoman pengelolaan keuangan desa ditetapkan oleh bupati/walikota dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengertian keuangan desa menurut UU no 32 Tahun 2004 pasal
212
ayat
(1) jo' Permendagri No. 37 Tahun 2007 Pasal 1 angka (1) bahwa Keuangan Desa
adalah sernua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala
bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
Sumber
pendapatan Desa menurut Undang-undang No 32 Tahun 2004 pasal 212 ayat (3)
terdiri atas:
1. Pendapatan ash desa;
2. Bagi hasil pajak daerah dan
retribusi daerah kabupaten/kota;
3. Bagian dari dana perimbangan
keuangan Pusat dan daerah yang diterima oleh Pemerintah kabupaten/kota;
4. Bantuan dari pemerintah, pemerintah
Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
5. Hibah dan Sumbangan dari pihak
ketiga.
Lebih lanjut mengenai keuangan desa diatur dalam Bab VII PP
No. 72 Tahun 2005, yang dalam pasal 67 menetapkan bahwa:
1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan
desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan
belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintah
daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
3. Penyelenggaraan urusan pemerintah
yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai anggaran pendapatan dan
belanja negara.
C. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan,
akuntabel, partisipatifserta dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran, dan clikelola dalam masa 1(satu) tahun anggaran yakni mulai 1
Januari sampai dengan tangga131 Desember.
Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam
kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Berdasarlcan ketentuan tersebut,
maka Kepala Desa mempunyai kewenangan:
a.
menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APB-Desa;
b. menetapkan kebijakan tentang
pengelolaan barang desa;
c.
menetapkan
bendahara desa;
d. menetapkan petugas yang melakukan
pemungutan penerimaan desa;dan
e.
menetapkan
petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
D. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Pasal 212 ayat
(6) UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 73, ditetapkanlah
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa.
Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Permendagri No.
37 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APF'"I°s)
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan :_cujui
bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan
dengan peraturan desa, dengan demikian maka APBDesa merupakan rencana
operasional tahunan dari program pemerintahan dan Pembangunan Desa yang
dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah yang mengandung perkiraan
target, pendapatan dan perkiraan batas tertinggi Belanja Desa Pasa173 PP No. 72
Tahun 2005 menetapkan bahwa:
1. Anggaran pendapatan dan belanja desa
terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan;
2. Rancangan APB Desa dibahas dalam
musyawarah perencanaan pembangunan desa;
3. Kepala Desa bersama BPD menetapkan
APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa
F. PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang
bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima
oleh kabupaten/Kota untuk Desa paling sedilcit 10% (sepuluh persen).
ADMINISTRASI DESA
A. TATA USAHA KANTOR DESA DAN KELURAHAN
Dalam rangka mencapai tertib administrasi dan penyeragaman
sister administrasi/perkantoran sesuai dengan perkembangan pemerintahan dal
pembangunan, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 54 Tahun
2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungai Pemerintah Daerah.
B. BUKU ADMINISTRASI DESA
Bab II Pasa12 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut
mengatur tentang Jenis dan Bentuk Administrasi Desa sebagai berikut:
a) JENIS ADMINISTRASI DESA
1. Administrasi Umum;
2. Administrasi Penduduk;
3. Administrasi Keuangan;
4. Administrasi Pembangunan;
5. Administrasi Badan Permusyawaratan
Desa (BPD); dan
6. Administrasi Lainnya.
b)
BENTUK ADMINISTRASI DESA
1. Administrasi Umum Desa
a) Model A 1 Buku Data Peraturan Desa
b) Model A 2 Buku Data Keputusan Kepala
Desa
c) Model A 3 Buku Data Inventaris Desa
d) Model A 4 Buku Data Aparat
Pemerintahan Desa
e) Model A 5 Buku Data Tanah Kas Milik
Desa
f)
Model A 6
Buku Data Tanah di Desa
g) Model A 7 Buku Agenda
h) Model A 8 Buku Ekspedisi
2. Administrasi Penduduk
a.
Model B 1
Buku Data Induk Pendudulc Desa
b. Model B 2 Buku Data Mutasi Penduduk
c.
Model B 3
Buku Data Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan
d. Model B 4 Buku Data Penduduk
Sementara
3. Administrasi Keuangan Desa
a.
Model C 1.
Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
b. Model C 2 Buku Kas Umum
c.
Model C 3.
a Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan
d. Model C 3. b. Buku Kas Pembantu
Perincian Obyek Pengeluaran
e.
Model C 3.
c. Buku Kas Harian Pembantu
4. Administrasi Pembangunan Desa
a.
Model D 1
Buku Rencana Pembangunan
b. Model D 2 Buku Kegiatan Pembangunan
c.
Model D 3
Buku Inventaris Proyek
d. Model D 4 Buku Kader-kader
Pembangunan
5. Administrasi Badan Permusyawaratan
Desa
a.
Model E 1
Buku Data Anggota BPD
b. Model E 2 Buku Data Keputusan BPD
c.
Model E 3
Buku Data Kegiatan BPD
d. Model E 4.a Buku Agenda BPD
e.
Model E
4.b Buku Ekspedisi
6. Administrasi Lainnya
a.
Model F 1
Buku Data Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan
b. Model F 2.a Buku Register Perubahan
Hak Atas Tanah
c.
Model F
2.b Buku Register Jual Beli Tanah
d. Model F 2.c Buku Register
Pengeluaran dan Penerimaan Surat Keterangan
e.
Model F
2.d Buku Register NikahlI'alak/CeraifRujuk
f.
Model F
2.e Buku Register Gangguan Ketentraman dan Ketertiban
g. Model F 3 Buku Profil Desa
PEMILIHAN KEPALA DESA
A. TAHAP PENCALONAN
Pada tahap ini Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
mengumumkan
kepada masyarakat desa tentang akan diselenggarakannya pemilihan kepala desa;
b. melakukan pendaftaran pemilih
terhadap penduduk desa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara,
sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin,
c.
mengumumkan
kepada penduduk desa tentang pendaftaran bakal calon kepala desa, beserta
persyaratan-persyaratannya;
d. menyusun jadwal (time schedule) penyelenggaraan
pemilihan kepala desa sesuai dengan tahapan pemilihan;
e.
menyusun
rencana biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desadan mengajukannya kepada
BPD;
f.
merancang
tempat pemungutan suara;
g. mempersiapkan administrasi
penyelenggaraan pemilihan kepala desa;
h. menerima pendaftaran bakal calon
kepala desa;
i.
melaksanakan
penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa sesuai persyaratan, dengan
melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang
ditentukan (huruf c);
j.
menetapkan
bakal calon kepala desa yang telah memenuhi persyaratan sebagai Calon Kepala
Desa; dan melaporkan Calon Kepala Desa tersebut kepada Bupati/Walikota.
k. mengumumkan Calon Kepala Desa yang
berhak dipilih kepada masyarakat di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
l.
menyiapkan
surat undangan bagi penduduk yang berhak memilih;
m. menyiapkan kartu suara dan kotak
suara serta perlengkapan lainnya dalam rangka pemungutan suara dan perhitungan
suara;
n. melaksanakan pengundian tanda gambar
Calon Kepala Desa, yang dilakukan dihadapan para Calon Kepala Desa dengan
disaksikan oleh para Pejabat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Perangkat Desa,
BPD, serta tokoh-tokoh masyarakat.
B. TAHAP PEMILIHAN
Pada tahap pemilihan, dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai
berikut:
a.
Kampanye
Calon Kepala Desa
Pelaksanaan kampanye dapat dilakukan sekurang-kurangnya
delapan hari menjelang hari pemungutan suara, dan ketentuan selamalamanya 6
hari masa kampanye diikuti masa tenang selama 2 hari. Panitia Pemilihan Kepala
Desa menyusun jadwal kampanye masing-masing calon kepala desa, sehingga tidak
terjadi "bentrok" tempat dan waktu kampanye para calon kepala
desa.
b. Panitia Pemilihan Kepala Desa
mengirimkan undangan untuk memberikan suaranya pada waktu dan tempat
diselenggarakannya pemungutan suara, kepada penduduk yang terdaftar dalam
daftar pemilih;
c.
Panitia
Pemilihan mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara, pada tempat yang telah
ditetapkan, beserta seluruh perlengkapan pemungutan suara;
d. Guna menjaga keamanan dan ketertiban
pada saat dilaksanakannya pemungutan suara, panitia pemilihan dapat meminta
bantuan keamanan dari Aparat keamanan (POLRI);
e.
Pemungutan
suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan pada hari dan
tempat yang telah ditetapkan, secara LUBER jujur dan adil dengan
dihadiri oleh para calon dan saksi yang mewakili calon serta diawasi
oleh pejabat. Pemberian suara oleh penduduk yang berhak memilih
tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun. Pemberian suara dilaku
kan dengan memilih dan mencoblos salah satu tanda gambar yang
bentuk, model ukuran dan warnanya ditetapkan oleh BPD. Tanda
gambar tersebut tidak boleh sama dengan tanda gambar organisasi
peserta pemilu dan atau simbol organisasi/ lembaga pemeriiitah/agam
tempat yang telah ditetapkan, secara LUBER jujur dan adil dengan
dihadiri oleh para calon dan saksi yang mewakili calon serta diawasi
oleh pejabat. Pemberian suara oleh penduduk yang berhak memilih
tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun. Pemberian suara dilaku
kan dengan memilih dan mencoblos salah satu tanda gambar yang
bentuk, model ukuran dan warnanya ditetapkan oleh BPD. Tanda
gambar tersebut tidak boleh sama dengan tanda gambar organisasi
peserta pemilu dan atau simbol organisasi/ lembaga pemeriiitah/agam
f.
Pemungutan
suara dianggap sah apabila pemilih yang hadir untuk memerikan suaranya
memenuhi jumlah quorum yaitu 2/3 dari jumlah daftar pemilih. Pengesahan
Pengangkatan Kepala Desa Terpilih, paling lama 15 (lima belas) hari terhitung
tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD;
g. Kepala Desa Terpilih dilantik oleh
Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan
Keputusan Bupati/Walikota;
h. Pelantikan Kepala Desa dapat
dilaksanakan di desa bersangkutan di hadapan masyarakat;
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
berikutnya.
Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui
keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditatur dalam Perda
dan wajib memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan adat-istiadat
kesatuan masyarakat hukum adat setempat.
Pasa153 PP No 72 Tahun 2005 menegaskan ketentuan lebih lanjut
mengenai Tata Cara, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, yang
sekurang-kurangnya memuat:
a) Mekanisme pembentukan panitia
pemilihan;
b) Susunan, tugas, wewenang dan
tanggung jawab panitia pemilihan;
c) Hak memilih dan clipilih;
d) Persyaratan dan alat
pembuktiannya;
e) Penjaringan bakal calon;
f)
Penyaringan
Bakal Calon;
PELAYANAN KEPENDUDUKAN
Penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan salah
satu tugas dari Pemerintah Desa. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan
data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk, yang
meliputi kegiatan-kegiatan pendaftaran dan pencatatan kependudukan, yaitu
kelahiran, pendatang baru, tamu (kunjungan singkat), perpindahan, kematian
dan pengelolaan buku-buku administrasi penduduk.
Lingkup pendaftaran dan pencatatan adalah seluruh wilayah
desa, baik penduduk tetap maupun penduduk tidak tetap, Warga Negara Indonesia (WNI)
maupun Warga Negara Asing (WNA), yang meliputi:
A. PELAYANAN PEMBERIAN KARTU KELUARGA (KK);
Keluarga adalah sekelompok orang yang
mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari
satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah
saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus
keperluan hidupnya sendiri.
Kepala Keluarga adalah :
Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, mempunyai
hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab dalam keluarga itu; Orang
yang bertempat tinggal sendiri; Kepala Kesatrian, Asrama, Rumah Piatu dan
lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
Anggota Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam
Kartu Keluarga yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala
Keluarga; Setiap Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga;
Kartu Keluarga harus diisi lengkap dan benar tentang
data Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga (data yang ada pada Kartu Keluarga
dimasukkan ke dalam Buku Data Induk Penduduk Desa (Model B 1)).
Kartu Keluarga terdiri dari 3 (tiga) rangkap, masing-masing
tersimpandi:
-
Kantor Desa :
1 lembar
-
Ketua RT
: 1 lembar
-
Kepala Keluarga : 1 lembar
B. PELAYANAN PEMBERIAN KARTU TANDA
PENDUDUK (KTP);
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Kartu sebagai bukti diri bagi
setiap Penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki
oleh Penduduk yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas, atau
telah/pernah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak:
·
Berusia 17
tahun;
·
Tanggal
pernikahan (bagi yang menikah belum berusia 17 tahun);
·
Menjadi/menetap
sebagai penduduk Desa.
C. PENDAFTARAN PELAPORAN KELAHIRAN;
Pelaporan kelahiran dilakukan di Kantor Desa
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran
Persyaratan
a.
Surat
Pengantar dari RT/RW;
b. Surat Keterangan dari Dokter/Bidan;
c.
Kartu
Keluarga dan KTP;
d. Surat Nikah/Akte Perkawinan;
e.
Surat
Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi penduduk WNA atau Surat
Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) dan Surat Keterangan Tempat
Tinggal bagi Penduduk Sementara.
D. PENDAFTARAN PELAPORAN LAHIR MATI;
Pelaporan lahir mati dilakukan terhadap kelahiran bayi yang
meninggal di atas 7 (tujuh) bulan usia kandungan berdasarkan Surat Keterangan visum
et repertum dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat Keterangan
lainnya;
Pelaporan lahir mati dilakukan di Kantor Desa
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal kematian.
E. PENDAFTARAN PELAPORAN KEMATIAN;
Pelaporan Kematian dilakukan di Kantor Desa
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerj a sejak tanggal kematian. berdasarkan
Surat Keterangan visum et reperturn dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit
atau Surat Keterangan lainnya.
F. PENDAFTARAN PELAPORAN PERPINDAHAN
DUDUK;
Pelaporan Perpindahan, dilakukan di Kantor Desa. Perpindahan
penduduk adalah berpindahnya tempat tinggal penduduk ke luar wilayah Desa.
Perpindahan penduduk dalam satu wilayah Desa, hanya merupakan perubahan alamat
tempat tinggal dan tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah. Bagi penduduk
yang pindah ke luar wilayah Desa, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
dicabut oleh Kepala Desa.
G. PENDAFTARAN PELAPORAN KEDATANGAN PENDUDUK
Pendatang Baru adalah penduduk yang datang akibat mutasi
kepindahan dari luar wilayah Kecamatan dan wajib melaporkan kedatangannya ke
Desa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal Surat Keterangan
Pindah.
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINAHAN DESA
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas, wewenang dan
kewajiban serta hak Kepala Desa, Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada
rakyat desa, yang prosedur pertanggungjawabannya diatur berdasarkan Pasal 15
ayat (2) PP No. 72 Tahun 2005, bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota,
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan
Desa (BPD), serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarakat, namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD
untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang
bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP No. 72 Tahun 2005 tersebut,
kemudian diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2007
tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
A. JENIS LAPORAN
Laporan Pertanggungjawaban, meliputi:
1.
Laporan Kepala Desa.
a.
LPPD
Kepala Desa
1)
LPPD Akhir Tahun Anggaran;
LPPD
Akhir Masa Jabatan
b. LKPJ Kepala Desa
1) LKPJ Akhir Tahun Anggaran
2) LKPJ Akhir Masa Jabatan
c.
Penginformasian
LPPD kepada masyarakat
2.
Laporan Keuangan BPD.
Laporan Pertanggungjawaban BPD adalah Laporan Administrasi
Keuangan BPD kepada Kepala Desa.
Laporan Administrasi Keuangan BPD kepada Kepala Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 adalah pertanggung jawaban tentang penggunaan keuangan
desa kepada Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa.
D. INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA
-
Kepala
Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat desanya;
-
Penginformasian
LPPD dimaksud disampaikan secara tertulis melalui pengumuman resmi atau media
setempat, dan secara lisan langsung kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan
masyarakat desa;
-
Penginformasian
LPPD dilakukan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun;
-
Penginformasian
LPPD sekurang-kurangnya memuat, antara lain:
a.
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Peraturan Desa,
Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c.
Penyusunan,
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa; d. Hal-hal lain yang dianggap
perlu.
E. PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
-
BPD juga
wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan BPD yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Kepala Desa selaku Pemegang
Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa;
-
Laporan
administrasi keuangan BPD dimaksud disampaikan secara tertulis.
F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
-
Dalam
rangka pembinaan dan pengawasan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Desa dan BPD berupa pemberian pedoman,
bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan.
-
Bupati/Walikota
dapat melimpahkan kewenangan pembinaan pemerintahan Desa kepada Camat.
-
Dalam hal
Kepala Desa tidak menyampaikan laporan, Bupati/Walikota memberikan teguran
tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
-
Dalam hal
kepala desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dalam pasal 3, Badan
Permusya-waratan Desa dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa.
-
Apabila
Kepala Desa berhenti sebelum akhir masa jabatan, LPPD dan LKPJ Kepala Desa
disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa;
-
Materi
LPPD dan LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau
pelaksana tugas Kepala Desa berdasarkan laporan dalam memori serah terima
jabatan Kepala Desa yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir
tahun anggaran yang bersangkutan.
STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DESA
1. Strategi Jangka Pendek
a.
Implementasi
UU No. 32 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya;
Arah
ke'uijakannya meliputi :
·
Peningkatan
kapasitas kelembagaan/organisasi, melalui pemahaman terhadap kedudukan, tugas
pokok dan fungsi masing-masing
·
Peningkatan
kapasitas personil, melalui pendidikan dan pelatihan.
b. Membangun hubungan kerja yang
harmonis dan egaliter antara Pemerintah Desa dengan BPD;
Arah
kebijakannya meliputi:
·
Menciptakan
hubungan yang bersifat kemitraan antara Pemerintah Desa dengan BPD yang
didasari filosofi sebagai berikut :
·
Adanya kedudukan yang sejajar diantara
yang bermitra.
·
Adanya
kepentingan bersama yang ingin dicapai.
·
Adanya
saling menghormati.
·
Adanya
niat baik untuk
saling membantu & saling mengingatkan
c.
Pengelolaan
sistem administrasi pemerintahan desa
Arah
kebijakannya meliputi :
·
Mengelola
buku-buku administrasi desa sesuai dengan Permendagri No. 32 Tahun 2006 secara
tertib, dan kontinu.
d. Pengelolaan Alokasi Dana Desa sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, kebutuhan dan kepentingan masyarakat; Arah
kebijakannya meliputi :
·
Menggunakan
dana sesuai dengan perencanaan;
·
Mengelola
administrasi keuangan secara tertib;
·
Penempatan
personil pengelola yang tepat.
2. Strategi Jangka Menengah
a.
Menginventarisir
potensi desa, sehingga dapat dipetakan ke mampuan dan kekuatannya;
b. Menggali sumber-sumber keuangan desa
sesuai dengan potensi desa;
c.
Peningkatan
kapasitas Sumber Daya Sosial Arah kebijakannya meliputi :
o
Meningkatkan
pemberdayaan manusia melalui peningkatan pendidikan, kesehatan, dan daya beli
masyarakat Meningkatkan kehidupan sosial politik melalui peningkatan
o
partisipasi
politik masyarakat, menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban, memperkuat
eksistensi lembaga kemasyarakatan
o
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan infrastruktur dan
suprastruktur ekonomi pedesaan, serta meningkatkan aktivitas ekonomi pedesaan
o
Membina
kehidupan sosial budaya melalui kegiatan kesenian dan lembaga kesenian, dan
termasuk melestarikan adat dan lembaga adat
o
Membina
kehidupan sosial agama melalui kegiatan menciptakan toleransi kehidupan
beragama, dan membangun sarana ibadah
3. Strategi Jangka Panjang
a.
Secara
bertahap membangun birokrasi desa menjadi lebih profesional;
Arah
kebijakannya dengan melalui program pemberdayaan, pendidikan dan pelatihan
secara berkesinambungan
b. Menciptakan tatanan kehidupan
masyarakat yang sejahtera;
Arah
kebijakannya nielalui peningkatan program pemberdayaan masyarakat yang
dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. B
PENUTUP
Sekelumit tulisan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa
yang ditinjau dari pendekatan normatif ini, dimaksudkan untuk lebih mengarahkan
dan mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terutama tercapainya
Tertib Administrasi Pemerintahan Desa.
Keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta
tercapainya pelayanan prima di tingkat perdesaan, akan sangat tergantung kepada
para pelaku pemerintahan desa sebagai masyarakat terpilih yang mempunyai
kelebihan kemampuan untuk mengendalikan roda pemerintahan. Oleh karena itu
diperlukan kesungguhan dalam penerapan pedoman dan peraturan perundang-undangan
yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
0 komentar:
Posting Komentar