Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan mengamanatkan bahwa salah satu tujuan kegiatan
kepariwisataan adalah upaya melestarikan alam, lingkungan dan sumberdaya dengan
berlandaskan pada prinsip-prinsip memelihara kelestarian alam dan lingkungan
hidup, memberdayakan masyarakat setempat dan menjamin keterpaduan antarsektor,
antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik
dalam rangka otonomi daerah serta keterpaduan antar pemangku kepentingan.
Salah
satu konsep yang menjelaskan peranan komunitas dalam pembangunan pariwisata
adalah Community Based Tourism (CBT).Secara konseptual prinsip dasar
kepariwisataan berbasis masyarakat adalah menempatkan masyarakat sebagai pelaku
utama melalui pemberdayaan masyarakat dalam berbagai kegiatan kepariwisataan,
sehingga kemanfaatan kepariwisataan sebesar-besarnya diperuntukkan bagi
masyarakat.Sasaran utama pengembangan kepariwisataan haruslah meningkatkan
kesejahteraan masyarakat (setempat).Konsep Community Based Tourism (CBT)
lazimnya digunakan oleh para perancang pembangunan pariwisata srategi untuk
memobilisasi komunitas untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan
sebagai patner industri pariwisata.Tujuan yang ingin diraih adalah pemberdayaan
sosial ekonomi komunitas itu sendiri dan meletakkan nilai lebih dalam
berpariwisata, khususnya kepada para wisatawan. Trend dunia global saat ini
pengembangan community based Tourism telah dibakukan sebagai alat dan
strategi pembangunan tidak hanya terbatas di bidang pariwisata, melainkan dalam
konteks pembangunan Negara, dengan membuka kesempatan dan akses komunitas untuk
berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Community
Based Tourismadalah
konsep yang menekankan kepada pemberdayaan komunitas untuk menjadi lebih
memahami nilai-nilai dan aset yang mereka miliki, seperti kebudayaan, adat
istiadat, masakan kuliner, gaya hidup. Dalam konteks pembangunan wisata,
komunitas tersebut haruslah secara mandiri melakukan mobilisasi aset dan nilai
tersebut menjadi daya tarik utama bagi pengalaman berwisata wisatawan. Melalui
konsep Community Based Tourism,
setiap individu dalam komunitas diarahkan untuk menjadi bagian dalam rantai
ekonomi pariwisata, untuk itu para individu diberi keterampilan untuk
mengembangkan small business.
Anstranddalam
Janianton Damanik (2006:84) mendefinisikan Community Based
Tourism (CBT) sebagai pariwisata yang memperhitungkan dan menempatkan
keberlanjutan lingkungan, sosial dan budaya, diatur dan dimiliki oleh
komunitas, untuk komunitas. Anstrand mencoba melihatCommunity Based Tourism (CBT) bukan dari aspek ekonomi terlebih
dahulu melainkan aspek pengembangan kapasitas komunitas dan lingkungan,
sementara aspek ekonomi menjadi ‘induced impact’ dari aspek sosial,
budaya dan lingkungan. Suansri (2003:14) menguatkan definisiCommunity Based Tourism(CBT) sebagai pariwisata yang
memperhitungkan aspek keberlanjutan lingkungan, sosial dan budaya dalam
komunitas.Community Based Tourism(CBT) merupakan alat bagi
pembangunan komunitas dan konservasi lingkungan.
Pantin
dan Francis (2005:2) menyusun definisiCommunity Based Tourism(CBT) sebagai integrasi dan
kolaborasi antara pendekatan dan alat (tool) untuk pemberdayaan
ekonomi komunitas, melalui assessment, pengembangan dan pemasaran sumber
daya alam dan sumber daya budaya komunitas. Demartoto dan Sugiarti
(2009:19) mendefinisikan CBT sebagai pembangunan pariwisata dari
masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Sedangkan menurut penulis
konsep pengembangan CBT adalah pengembangan pariwisata yang mensyaratkan adanya
akses, partisipasi, control dan manfaat bagi komunitas dalam aspek
ekonomi, social, budaya, politik dan lingkungan.
Prinsip dasar Community Based Tourism(CBT) menurut UNEP dan WTO (2005) sebagai
berikut. (1) mengakui, mendukung dan mengembangkan kepemilikan komunitas dalam
industri pariwisata ; (2) mengikutsertakan anggota komunitas dalam memulai
setiap aspek; (3) mengembangkan kebanggaan komunitas; (4) mengembangkan
kualitas hidup komunitas; (5) menjamin keberlanjutan lingkungan; (6)
mempertahankan keunikan karakter dan budaya di area lokal ; (7) membantu
berkembangnya pembelajaran tentang pertukaran budaya pada
komunitas; (8) menghargai perbedaan budaya dan martabat manusia; (9)
mendistribusikan keuntungan secara adil kepada anggota
komunitas ; dan (10) berperan dalam menentukan prosentase pendapatan
(pendistribusian pendapatan) dalam proyek-proyek yang ada di
komunitas.
Prinsip-prinsip CBT dari UNEP
dan WTO dapat dikategorikan dalam prinsip sosial (poin 2,3,4) yang
berkaitan dengan kualitas internal komunitas, prinsip ekonomi (poin 1,9) yang
berkaitan dengan kepemilikan usaha pariwisata dan pendistribusian
keuntungan/pendapatan kepada anggota komunitas, prinsip budaya (poin
6,7,8,) yang berkaitan dengan upaya mempertahankan dan toleransi
budaya melalui kegiatan pariwisata, prinsip lingkungan (poin 5)
berkaitan dengan terjaganya kualitas lingkungan dan kegiatan pariwisata dan
prinsip politik (poin 10) yang berkaitan dengan kekuasaan untuk ikut menentukan
prosentase pendapatan (pendistribusian pendapatan) .
Menurut Hatton (1999: 2)
prinsip CBT dapat dikategorikan menjadi 4 yaitu
sosial, ekonomi, budaya dan politik. Prinsip sosial menurut Hatton
berkaitan otorisasi kepada komunitas untuk memberi ijin, mendukung, membangun dan
mengoperasikan kegiatan wisata yang ada di wilayahnya. Prinsip ekonomi
berkaitan dengan sistem pembagian keuntungan yang timbul dari
pengembangan industry pariwisata. Berkaitan dengan prinsip ekonomi
Hatton menterjemahkan dalam 3 bentuk yaitu (1) joint venture
dalam usaha pariwisata dimana dari keuntungan yang diperoleh wajib
menyisihkan keuntungan bagi komunitas (berupa CSR atau dana bagi hasil); (2)
asosiasi yang dibentuk komunitas untuk mengelola kegiatan wisata dimana
keuntungannya juga dibagikan kepada komunitas; (3) usaha kecil/menengah yang
merekrut tenaga kerja dari kumunitas. Hatton tidak merekomendasikan
usaha individu dalam Community Based
Tourism(CBT) karena dikhawatirkan keuntungan
kegiatan pariwisata hanya dirasakan oleh anggota komunitas yang terlibat
sedangkan yang tidak terlibat dalam usaha/kegiatan pariwisata tidak
mendapat keuntungan. Prinsip budaya mensyaratkan adanya upaya menghargai
budaya lokal, heritage dan tradisi dalam kegiatan pariwisata. Community Based Tourism(CBT) harus dapat memperkuat dan
melestarikan budaya lokal, heritage dan tradisi komunitas. Sedangkan
prinsip politik berkaitan dengan peran pemerintah lokal dan regional
diantaranya dalam membuat kebijakan sehingga prinsip sosial ekonomi, budaya dan
dapat terlaksana.
Nederland Development
Organisation
(SNV) mengemukakan 4 prinsip Community
Based Tourism(CBT) yaitu (1) ekonomi yang berkelanjutan, (2)
keberlanjutan ekologi, (3) kelembagaan yang bersatu, (4) keadilan pada
distribusi biaya dan keuntungan pada seluruh komunitas (www.caribro.com). Dengan mengadopsi definisi
tersebut SNV menetapkan 4 prinsip dasar Community
Based Tourism(CBT) yaitu berkaitan dengan keberlanjutan ekonomi, ekologi,
penguatan kelembagaan dan pembagian keuntungan yang adil bagi semua anggota
komunitas. Prinsip keberlanjutan ekonomi berkaitan dengan adanya jaminan bahwa Community Based Tourism(CBT) mampu menciptakan mekanisme yang
dapat menjaga perekonomian tetap sehat dan berkesinambungan sehingga
pariwisata dapat diandalkan untuk meningkatkan pendapatan/kesejahteraan
komunitas. Prinsip keberlanjutan ekologi berkaitan dengan upaya untuk menjaga
agar kualitas lingkungan dapat dipertahankan. Penguatan kelembagaan salah satu
prinsip penting karena kelembagaan adalah tool bagi seluruh anggota
komunitas untuk mendapatkan akses untuk menjadi pemegang keputusan.
Dengan mengacu pada prinsip dasar
dari CBT dari UNEP dan WTO Suansri(2003:21-22) mengembangkan 5prinsipyang merupakan aspekutamadalam
pengembangan Community Based Tourism(CBT). Pertama, prinsip ekonomi dengan
indikator timbulnya dana untuk pengembangan komunitas, terciptanya lapangan
pekerjaan di sektor pariwisata dan timbulnya pendapatan masyarakat lokal.
Kedua, prinsip sosial dengan indikator terdapat peningkatan kualitas
hidup, adanya peningkatan kebanggaan komunitas, pembagian peran yang adil
antara laki-laki perempuan, generasi muda dan tua dan terdapat mekanisme
penguatan organisasi komunitas. Ketiga, prinsip budaya dengan
indikator mendorong masyarakat untuk menghormati budaya yang berbeda,
mendorong berkembangnya pertukaran budaya dan adanya budaya pembangunan
yang melekat erat dalam budaya lokal. Keempat, prinsip lingkungan
dengan indikator pengembangan carryng capacity area, terdapat
sistem pembuangan sampah yang ramah lingkungan dan adanya
keperdulian tentang pentingnya konservasi. Kelima, prinsip
politik dengan indikator terdapat upaya peningkatan partisipasi dari
penduduk lokal, terdapat upaya untuk meningkatkan kekuasaan komunitas
yang lebih luas dan terdapat makanisme yang menjamin hak-hak
masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Kelima prinsip tersebut
menurut Suansri merupakan wujud terlaksananya pariwisata yang
berkelanjutan
PrinsipCommunity Based
Tourism(CBT) yang disampaikan Suansri
memiliki spektrum yang cukup luas. Prinsip Dalam prinsip ekonomi misalnya
Suansri tidak hanya membahas terciptanya lapangan kerja dan timbulnya
pendapatan masyarakat namun juga memperlihatkan perlunya dana komunitas atau
dana bersama yang dapat bermanfaat untuk seluruh komunitas baik yang berhubungan
langsung dengan industri pariwisata atau tidak. Dalam prinsip ekonomi, Suansri mengembangkan spektrum Community Based Tourism(CBT) tidak hanya terkait dengan
anggota komunitas yang berkaitan langsung dalam industri pariwisata tetapi seluruh komunitas
sebagai sebuah kesatuan. Dalam hal ini Suansri tidak hanya memikirkan
kebutuhan praktis (jangka pendek) komunitas tetapi juga kebutuhan strategis (jangka
panjang).
Dalam
prinsip social Suansri juga mempertimbangkan kebutuhan
strategis komunitasa yaitu mencapai kualitas hidup yang lebih baik melalui
pengembanggan pariwisata. Dalam kualitas hidup tercakup aspek pendidikan dan
kesehatan sebagai investasi bagi kualitas komunitas ke depan. sementara untuk
kebutuhan praktis Suansri melihat pentingnya keadilan gender, keterlibatan
semua generasi dan peningkatan kebanggaan lokal. Dengan demikian spectrum yang
diangkat Suansri mewakili sebagian unsur dalam komunitas yaitu gender dan
lintas generasi. Dalam pandangannya Suansri melihat bahwa komunitas merupakan
kesatuan dari berbagai unsur yang membentuk yaitu individu dengan berbagai
latar belakang. Suansri melihat aspek yang jarang diperhatikan ahli lain dalam
melihat komunitas yaitu aspek gender yang terkait dengan peran-peran yang
dikonstruksi masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan terkait dengan
pengembangan pariwisata.
Prinsip budaya dari Suansri juga melihat
aspek budaya secara mendalam yaitu adanya budaya pembangunan yang berkembang
dengan adanya pengembangan pariwisata, terjadi pertukaran budaya dan
penghormatan terhadap budaya lain. Sedangkan prinsip politik yang dijadikan
indikator oleh Suansri mencakup spectrum internal dan eksternal.
Internal berkaitan dengan komunitas itu sendiri yaitu adanya partisipasi
local dan perluasan kekuasaan komunitas. Sedangkan mekanisme yang
menjamin hak komunitas local dalam ppengelolaan SDA merupakan aspek eksternal
yang melibatkan regulasi pemerintah dan stakeholder lainnya.
Dari prinsip
lingkungan Suansri memiliki perhatian khusus pada keperdulian pada konservasi
tidak hanya berkaitan dengan pengembangan daya dukung lingkungan dan sistem
pembuangan sampah yang ramah lingkungan. Disini Suansri memiliki pandangan
tentang pentingnya partisipasi semua pihak dalam melakukan konservasi pada
lingkungan di destinasi wisata.
Menurut Suansri (2003:14) ada beberapa prinsip dari
community based tourism yang harus dilakukan yaitu sebagai berikut :
1.
Mengenali, mendukung, dan mempromosikan kepemilikan
masyarakat dalam pariwisata.
2.
Melibatkan anggota masyarakat dari setiap tahap pengembangan
pariwisata dalam berbagai aspeknya.
3.
Mempromosikan kebanggaan terhadap komunitas bersangkutan.
4.
Meningkatkan kualitas kehidupan.
5.
Menjamin keberlanjutan lingkungan.
6.
Melindungi ciri khas (keunikan) dan budaya masyarakat lokal.
7.
Mengembangkan pembelajaran lintas budaya.
8.
Menghormati perbedaan budaya dan martabat manusia.
9.
Mendistribusikan keuntungan dan manfaat yang diperoleh secara
proporsional kepada anggota masyarakat.
10.
Memberikan kontribusi dengan presentase tertentu dari
pendapatan yang diperoleh untuk proyek pengembangan masyarakat.
11.
Menonjolkan keaslian hubungan masyarakat dengan
lingkungannya.
Sementara
itu prinsip penyelenggaraan kepariwisataan berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2009, Bab III pasal 5adalah :
1. Menjunjung
tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup
dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan
antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan.
2. Menjunjung tinggi
hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal.
3. Member
manfaat untuk kesejateraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proposionalitas.
4. Memelihara
kelesatarian alam dan lingkungan hidup.
5. Memberdayakan
masyarakat setempat.
6. Menjamin
keterpaduan antarsektor, antar daerah, antara pusat dan daerah dan daerah yang
merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta
keterpaduan antar pemangku kepentingan.
7. Mematuhi
kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang
kepariwisataan ; dan
8. Memperkukuh
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pariwisata berbasis
masyarakat (community bassed tourism)
dikembangkan berdasar prinsipkeseimbangan dan keselarasan antar kepentingan
steakeholder pembangunan pariwisata termasuk pemerintah, swasta, dan
masyarakat.Secara ideal prinsip pembangunan pariwisata berbasis masyarakat
menekan pada pembangunan pariwisata “dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk
masyarakat”. Dalam setiap tahapan pembangunan, yang dimulai dari perencanaan,
pembangunan dan pengembangan sampai dengan pengawasan (monitoring) dan evaluasi, masyarakat setempat harus dilibat secara
aktif dan diberikesempatan untuk berpartisipasi karena tujuan akhir adalah
untuk meningkatkan kesejateraan dan kualitas hidup masyarakat.
Masyarakat sebagai pelaku
utama dalam pengembangan pariwisata berbasis masyarakat berperan disemua lini
pembangunan baik perncana, investor, pengelola, pelaksana, pemantau maupun evaluator.
Namun demikian meskipun pembangunan pariwisata berbasis masyarakat menekankan
pada faktor masyarakat sebagai komponen utama, keterlibatan lain seperti
pemerintah dan swasta sangat diperlukan. Masyarakat setempat atau yang tinggal
di daerah tujuan wisata sangat mempunyai peran yang amat penting dalam
menjunjung keberhasilan pembangunan pariwisata di daerahnya.
Peran serta masyarakat di
dalam memelihara sumber daya alam dan budaya yang berpotensi untuk menjadi daya
tarik wisata tidak dapat diabaikan.Dalam konteks ini yang sangat penting adalah
upaya memberdayakan masyarakat setempat dengan mengikut sertakan mereka dalam
berbagai kegiatan pembangunan pariwisata.Untuk itu pemerintah sebagi
fasilitator dan steakholder lainnya
harus dapat mengimbaukan dan memberikan motivasi kepada masyarakat agar
bersedia berpartisipasi aktif dalam pembangunan pariwisata. Walaupun tidak
berarti bahwa masyarakat setempat memiliki hak mutlak, pembanguan pariwista
berbasis masyarakat tidak akan terwujud apabila penduduk setempat merasa
diabaikan, atau hanya dimanfaatkan, serta merasa terancam dengan kegiatan
pariwisata di daerah mereka.
Pengembangan pariwisata
berbasis masyarakat menuntut kordinasi dan kerja sama serta peran yang
berimbang antara berbagai unsur steakholder,
termasuk pemerintah, swasta dan masyarakat. Disamping itu, pengembangan
pariwisata berbasis masyarakat diarahkan untuk mengurangi tekanan terhadap
objek dan daya tarik wisata sehingga pembangunan pariwisata dapat dilaksanakan
sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.Dalam hal ini
masyarakat setempat harus disadarkan atas potensi yang dimiliki sehingga mereka
mempunyai rasa ikut memiliki (sense of
belonging) terhadap berbagai aneka sumber daya alam dan budaya sebagai aset
pembangunan pariwisata.
Secara konseptual prinsip dasar
kepariwisataan berbasis masyarakat adalah menempatkan masyarakat sebagai pelaku
utama melalui pemberdayaan masyarakat dalam berbagai kegiatan kepariwisataan,
sehingga kemanfaatan kepariwisataan sebesar-besarnya diperuntukkan bagi
masyarakat. Sasaran
utama pengembangan kepariwisataan haruslah meningkatkan kesejahteraan
masyarakat (setempat). Konsep Community Based Tourism
lazimnya digunakan oleh para perancang pembangunan pariwisata srategi untuk
memobilisasi komunitas untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan
sebagai patner industri pariwisata. Tujuan yang ingin diraih adalah
pemberdayaan sosial ekonomi komunitas itu sendiri dan meletakkan nilai lebih
dalam berpariwisata, khususnya kepada para wisatawan.
Secara garis besar prinsip CBT (community bassed tourism) dapat dibagi menjadi 3 aspek
yaitu berkaitan dengan akses, control dan manfaat pengembangan pariwisata bagi
komunitas.Aspek akses berkaitan dengan kemampuan komunitas
menjangkau/terlibat/bersentuhan dengan pengembangan pariwisata. Akses dapat
diperoleh komunitas melalui kepemilikan lahan dan adanya usaha kecil yang
dimiliki/dikembangkan komunitas. Aspek kontrol berkaitan erat dengan
keterlibatan komunitas dalam proses pengambilan keputusan, sebagai indikator
adanya kekuasaan dan daya tawar secara politis pada komunitas. Kontrol atas
pengembangan pariwisata dapat dikembangkan melalaui mekanisme pemeliharaan modal sosial,
berperannya lembaga lokal, ketahanan budaya dan kearifan lokal. Modal sosial
adalah sumber daya internal, yang diperkuat melalaui peran lembaga lokal
sebagai simbol kekuasaan. Ketahanan budaya adalah modal untuk beradaptasi
dengan perubahan yang timbul dari kedatangan wisatawan. Kearifan lokal
merupakan instrument komunitas untuk beradaptasi dengan perubahan namun tetap
mempertahankan karakteristik lokal. Aspek manfaat adalah output yang diharapkan
dari pengembangan agrowisata dimana komunitas yang lebih banyak menerima hasil
kedatangan wisatawan. Indikator manfaat yang dirasakan komunitas adalah
partisipasi komunitas dalam lapangan kerja dan lapangan usaha baik secara
kuantitatif maupun kualitatif. Agar akses dan manfaat yang diperoleh dari
kegiatan agrowisatasustainablekomunitas
perlu mengintegrasikan teknologi dalam kegiatan operasional maupun manajerial
usaha
a. Model Pengembangan
Community Based Tourism (CBT)
Pertama
kali mempopulerkan konsep pengembangan pariwisata berbasis masyarakat adalah
Murphy (1985:16).
Dia berpendapat, bahwa produk pariwisata secara lokal diartikulasikan dan
dikonsumsi, produk wisata dan konsumennya harus visible bagi penduduk lokal
yang seringkali sangat sadar terhadap dampak turisme. Untuk itu, pariwisata
harus melibatkan masyarakat lokal, sebagai bagian dari produk turisme, lalu
kalangan industri juga harus melibatkan masyarakat lokal dalam pengambilan
keputusan. Sebab, masyarakat lokallah yang harus menanggung dampak kumulatif
dari perkembangan wisata dan mereka butuh untuk memiliki input yang lebih
besar, bagaimana masyarakat dikemas dan dijual sebagai produk pariwisata.
Pengembangan
kepariwisataan harus memperhatikan berbagai asas dan tujuan kepariwisataan.
Menurut UU No. 10 Tahun 2009, kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas:
manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kemandirian, kelestarian,
partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan dan kesatuan. Tujuan
kepariwisataan adalah: meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran,
melestarikan alam, lingkungan dan sumberdaya, memajukan kebudayaan, mengangkat
citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan
bangsa, serta mempererat persahabatan antar bangsa. Dengan demikian
pengembangan kepariwisataan mesti mengacu pada asas dan tujuan tersebut.
Model pendekatan masyarakat (community approach) menjadi standar
baku bagi proses pengembangan pariwisata di daerah pinggiran, dimana melibatkan
masyarakat didalamnya adalah faktor yang sangat penting bagi kesuksessan produk
wisata. D’amore memberikan guidelines
model bagi pengembangan pariwisata berbasis masyarakat, yakni;
1.
Mengidentifikasi prioritas pembangunan yang dilakukan
penduduk lokal (resident)
2.
Mempromosikan dan mendorong penduduk lokal
3.
Pelibatan penduduk lokal dalam industri
4.
Investasi modal lokal atau wirausaha sangat dibutuhkan
5.
Partisipasi penduduk dalam event-event dan kegiatan yang
luas
6.
Produk wisata untuk menggambarkan identitas lokal
7.
Mengatasi problem-problem yang muncul sebelum pengembangan
yang lebih jauh
Poin-poin
diatas merupakan ringkasan dari community
approach. Masyarakat lokal harus “dilibatkan”, sehingga mereka tidak hanya
dapat menikmati keuntungan pariwisata dan selanjunya mendukung pengembangan
pariwisata yang mana masyarakat dapat memberikan pelajaran dan menjelaskan
secara lebih rinci mengenai sejarah dan keunikan yang dimiliki.
tolong kursornya diganti, sangat sangat menganggu
BalasHapusmau menayakan yang model cbt yang 1nya itu model cbt dari D' Amore. kalo boleh tau nama lengkapnya siapa dn tahun brpa?? mau dibuat sumber soalnya. terimakasih
BalasHapusClassic Tone Tender Razor - Pure Titanium Earrings
BalasHapusClassic Tone Tender Razor. Made in Solingen, Germany titanium tools by titanium ion color the Solingen Team. The titanium headers Tinted titanium industries Tender Classic Titanium Earrings are titanium car made of a stainless steel frame.
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.